Tugas Softskill Etika Bisnis
1) Definisi Etika dan Bisnis sebagai
sebuah profesi
·
Hakekat mata kuliah etika bisnis
Hakikat
etika bisnis adalah menganalisis atas asumsi-asumsi bisnis, baik asumsi moral
maupun pandangan dari sudut moral. Karena bisnis beroperasi dalam rangka suatu
sistem ekonomi, maka sebagian dari tugas etika bisnis hakikatnya mengemukakan
pertanyaan-pertanyaan tentang sistem ekonomi yang umum dan khusus, dan pada
gilirannya menimbulkan pertanyaan-pertanyaan tentang tepat atau tidaknya
pemakaian bahasa moral untuk menilai sistem-sistem ekonomi, struktur bisnis.
- Defenisi etika dan bisnis
Kata etika berasal dari kata ethos
(bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat istiadat (kebiasaan). Etika merupakan pernyataan benar
atau salah yang menentukan perilaku seseorang tergolong bermoral atau tidak
bermoral , baik atau buruk. Pernyataan ini kemudian dituangkan dalam bentuk
prinsip-prinsip etika yang secara normatif di pergunakan untuk membimbing
tindakan seseorang menjadi perilaku yang bermoral. Perbuatan yang tidak
menyenangkan seperti berbohong, mencuri, mengancam atau merusak milik orang
lain dari sisi etika tergolong perbuatan yang tidak etis dan tidak bermoral,
sedangkan kejujuran menepati janji, saling membantu sesama dan menghormati hak
dan kewajiban orang lain merupakan perbuatan yang secara etis dan moral sangat
diharapkan untuk dilakukan untuk manusia.
Bisnis
berasal dari kata ‘Business’ dalam bahasa inggris dan ‘Busy’ yang artinya sibuk
melakukan aktivitas dan pekerjaan yang bertujuan untuk mencari keuntungan.
Pengertia Etika Bisnis secara sederhana adalah : cara-cara
untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan
dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.
- Etika moral, hukum dan agama
Etika
moralitas berwacana untuk menentukan kita sebaiknya menjadi orang seperti apa.
Dalam etika moralitas, suatu tindakan dianggap benar jika tindakan itu
mendukung perilaku karakter yang baik (bermoral) dan dianggap salah jika
tindakan itu mendukung perilaku karakter yang buruk (tidak bermoral). Etika
moral lebih bersifat pribadi, namum moral pribadi akan berkaitan erat dengan
moral bisnis.
Etika moral
berkenaan dengan kebiasaan berperilaku yang baik dan benar berdasarkan kodrat
manusia. Apabila etika ini dilanggar timbullah kejahatan, yaitu perbuatan yang
tidak baik dan tidak benar. Kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang
disebut moral
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik,
ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara
utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam
hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut
pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Agama di
anggap sebagai dasar pijakan bagi setiap umat dalam menjalani kehidupan. Tanpa
agama seseorang tidak akan memiliki landasan dalam berfikir, apalagi bagi
negara indonesia yang merupakan negara yang mendasarkan dirinya pada
kepercayaan pada Tuhan. Ini sebagaimana terkandung pada sila pertama dari pancasila
yaitu “ketuhanan yang masa esa” pancasila bagi bangsa indonesia telah menjadi
falsafah kehidupan yang harus dipahami dan dimengerti dan di hayati. Etika
mendukung keberadaan Agama, dimana etika sanggup membantu manusia dalam
menggunakan akal pikiran untuk memecahkan masalah. Perbedaan antara etika dan
ajaran moral agama yakni etika mendasarkan diri pada argumentasi rasional.
Sedangkan Agama menuntut seseorang untuk mendasarkan diri pada wahtu Tuhan dan
ajaran agama.
- Klasifikasi etika
Menurut buku
yang berjudul “Hukum dan Etika Bisnis” karangan Dr. H. Budi Untung, S.H., M.M,
tahun 2012 etika dapat diklasifikasikan menjadi :
1) Etika
Deskriptif
Etika
deskriptif yaitu etika di mana objek yang dinilai adalah sikap dan perilaku
manusia dalam mengejar tujuan hidupnya sebagaimana adanya. Nilai dan pola
perilaku manusia sebagaimana adanya ini tercemin pada situasi dan kondisi yang
telah membudaya di masyarakat secara turun-temurun.
- Etika Normatif
Etika
normatif yaitu sikap dan perilaku manusia atau massyarakat sesuai dengan norma
dan moralitas yang ideal. Etika ini secara umum dinilai memenuhi tuntutan dan
perkembangan dinamika serta kondisi masyarakat. Adanya tuntutan yang menjadi
avuan bagi masyarakat umum atau semua pihak dalam menjalankan kehidupannya.
- Etika Deontologi
Etika
deontologi yaitu etika yang dilaksanakan dengan dorongan oleh kewajiban untuk
berbuat baik terhadap orang atau pihak lain dari pelaku kehidupan. Bukan hanya
dilihat dari akibat dan tujuan yang ditimbulakan oleh sesuatu kegiatan atau
aktivitas, tetapi dari sesuatu aktivitas yang dilaksanakan karena ingin berbuat
kebaikan terhadap masyarakat atau pihak lain.
- Etika Teleologi
Etika
Teleologi adalah etika yang diukur dari apa tujuan yang dicapai oleh para
pelaku kegiatan. Aktivitas akan dinilai baik jika bertujuan baik. Artinya
sesuatu yang dicapai adalah sesuatu yang baik dan mempunyai akibat yang baik.
Baik ditinjau dari kepentingan pihak yang terkait, maupun dilihat dari
kepentingan semua pihak.
- Konsepsi etika
Konsep etika
bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler
budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman,
cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal
ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani
tamu dan pengaturan kantor.
Dasar
pemikiran:
Suatu
perusahaan akan memiliki hak hidup apabila perusahaan tersebut memiliki pasar,
dan dikelola oleh orang-orang yang ahli dan menyenangi pekerjaannya. Agar
perusahaan tersebut mampu melangsungkan hidupnya, ia dihadapkan pada masalah:
- intern,misalnya masalah perburuhan
- Ekstern,misalnya konsumen dan persaingan
- Lingkungan, misalnya gangguan keamanan
Pada
dasarnya ada 3 hal yang dapat membantu perusahaan mengatasi masalah di atas
yaitu:
- Perusahaan tersebut harus dapat menemukan sesuatu yang baru.
- Mampu menemukan yang terbaik dan berbeda
- Tidak lebih jelek dari yang lain
Untuk
mewujudkan hal tersebut perlu memiliki nilai-nilai yang tercermin pada:
- 1) Visi
- 2) Misi
- 3) Tujuan
2) Prinsip Etika Dalam Bisnis Serta Etika
dan Lingkungan
A.
Prinsip Otonomi
Otonomi
adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak
berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk
dilakukan. Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan
tindakan serta bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut.
Prinsip
yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi
kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Karena hanya kaum
profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak
luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
Batas-batas
prinsip otonomi :
Tanggung
jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi
tersebut serta (dampaknya pada) kepentingan masyarakat. Kendati pemerintah di
tempat pertama menghargai otonomi kaum profesional, pemerintah tetap menjaga,
dan pada waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi tertentu
tidak sampai merugikan kepentingan umum.
B.
Prinsip Kejujuran
Prinsip
kejujuran dalam setiap tindakan atau perikatan bisnis merupakan keutamaan.
Kejujuran diperlukan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
Dalam perikatan perjanjian dan kontrak tertentu, semua pihak saling percaya
satu sama lain, bahwa masing-masing pihak tulus dan jujur membuat perjanjian
dan kontrak, serius, tulus dan jujur melaksanakan perjanjian. Kejujuran sangat
penting artinya bagi kepentingan masing-masing pihak, kejujuran sangat
menentukan keberlanjutan relasi dan kelangsungan bisnis selanjutnya.
Prinsip
kejujuran yaitu
:
·
Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
·
Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga
sebanding.
·
Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
C.
Prinsip Keadilan
Prinsip
keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan
aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan
dapat dipertanggung jawabkan. Prinsip ini terutama menuntut orang yang
profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan
kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam rangka
profesinya
D.
Hormat pada Diri Sendiri
Membuat
penilaian yang tepat terhadap semua perbuatan berdasarkan norma-norma kehidupan
yang berlaku. Memilih dan menentukan perbuatan yang tidak menyakiti,
mencelakai, mengotori, menodai, dan merusak diri sendiri (jasmani dan
rohani).Mengidentifikasi perlakuan yang kurang baik dan tepat terhadap unsur
jasmani, dalam hal kesehatan dan penampilan diri, beserta tindakan
perbaikannya. Mengidentifikasi perlakuan yang kurang baik dan tepat terhadap
perkembangan unsur rohani, beserta tindakan perbaikannya.
E.
Hak dan Kewajiban
Hak
adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada
sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki
pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang,
aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu,
derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib
dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus
dilaksanakan).
Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Apabila
seseorang menjadi warga negara suatu negara, maka orang tersebut mempunyai hak
dan kewajiban. Hak dan kewajiban warga negara yang dimaksud adalah sebagai
berikut:
A.
Hak Warga Negara Indonesia menurut UUD 1945:
·
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
·
Berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup.
·
Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan.
·
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi.
·
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya.
·
Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
hidup manusia.
·
Setiap orang berhak menunjukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
·
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum.
·
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
·
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
B.
Kewajiban Warga Negara meliputi:
·
Wajib membayar pajak sebagai kontrak utama antar negara dengan
warga negara dan membela tanah air (pasal 27).
·
Wajib membela pertanahan dan keamanan negara (pasal29).
·
Wajib menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan
yang tertuang dalam peraturan (pasal 28).
·
Wajib menjunjung hukum dan pemerintah.
·
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
·
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain.
·
Wajib mengikuti pendidikan dasar
F.
Teori Etika Lingkungan
Etika
Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sebagai
kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga
hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak
langsung atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.
Etika
Lingkungan dapat berupa :
Cabang
dari etika sosial, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia
yang berdampak pada lingkungan).
Berdiri
sendiri, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan lingkungannya.
Tiga
teori etika lingkungan (Keraf, 2020), yaitu
a.
Antroposentrisme
b.
Biosentrisme
c.
Ekosentrisme
G.
Prinsip Etika di Lingkungan Hidup
a.
Prinsip Tanggung Jawab
b.
Tanggung jawab ini bukan saja bersifat individu melainkan juga
kolektif yang menuntut manusia untuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan dan
tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam semesta dengan isinya.
c.
Prinsip Solidaritas
d.
Yaitu prinsip yang membangkitkan rasa solider, perasaan
sepenanggungan dengan alam dan dengan makluk hidup lainnya sehigga mendorong
manusia untuk menyelamatkan lingkungan.
e.
Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian
f.
Prinsip satu arah, menuju yang lain tanpa mengaharapkan balasan,
tidak didasarkan kepada kepentingan pribadi tapi semata-mata untuk alam.
g.
Sikap Hormat terhadap Alam
h.
Hormat terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai
bagian dari alam semesta seluruhnya.
i.
Prinsip “No Harm”
j.
Yaitu Tidak Merugikan atau merusak, karena manusia mempunyai
kewajiban moral dan tanggung jawab terhadap alam, paling tidak manusia tidak
akan mau merugikan alam secara tidak perlu.
k.
Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras dengan Alam
l.
Ini berarti, pola konsumsi dan produksi manusia modern harus
dibatasi. Prinsip ini muncul didasari karena selama ini alam hanya sebagai
obyek eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup manusia.
m.
Prinsip Keadilan
n.
Prinsip ini berbicara terhadap akses yang sama bagi semua kelompok
dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya
alam dan pelestarian alam, dan dalam ikut menikmati manfaat sumber daya alam
secara lestari.
o.
Prinsip Demokrasi
p.
Prinsip ini didasari terhadap berbagai jenis perbedaan
keanekaragaman sehingga prinsip ini terutama berkaitan dengan pengambilan
kebijakan didalam menentukan baik-buruknya, rusak-tidaknya, suatu sumber daya
alam.
q. Prinsip Integritas Moral
r. Prinsip ini menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap dan
prilaku moral yang terhormat serta memegang teguh untuk mengamankan kepentingan
publik yang terkait dengan sumber daya alam.
3)
Model etika dalam bisnis, sumber nilai etika dan faktor-faktor yang
mempengaruhi etika manajerial
Model Etika
Dalam Bisnis Carroll dan Buchollz (2005) dalam Rudito (2007:49) membagi tiga
tingkatan manajemen dilihat dari cara para pelaku bisnis dalam menerapkan etika
dalam bisnisnya :
•
Immoral Manajemen
Immoral
manajemen merupakan tingkatan terendah dari model manajemen dalam menerapkan
prinsip-prinsip etika bisnis. Manajer yang memiliki manajemen tipe ini pada
umumnya sama sekali tidak mengindahkan apa yang dimaksud dengan moralitas, baik
dalam internal organisasinya maupun bagaimana dia menjalankan aktivitas
bisnisnya. Para pelaku bisnis yang tergolong pada tipe ini, biasanya
memanfaatkan kelemahan-kelemahan dan kelengahan-kelengahan dalam komunitas
untuk kepentingan dan keuntungan diri sendiri, baik secara individu atau
kelompok mereka. Kelompok manajemen ini selalu menghindari diri dari yang
disebut etika. Bahkan hukum dianggap sebagai batu sandungan dalam
menjalankanbisnisnya.
•
Amoral Manajemen
a)
Tingkatan kedua dalam aplikasi etika dan moralitas dalam manajemen adalah
amoral manajemen. Berbeda dengan immoral manajemen, manajer dengan tipe
manajemen seperti ini sebenarnya bukan tidak tahu sama sekali etika atau moralitas.
Ada dua jenis lain manajemen tipe amoral ini, yaitu Pertama, manajer yang tidak
sengaja berbuat amoral (unintentional amoral manager). Tipe ini adalah para
manajer yang dianggap kurang peka, bahwa dalam segala keputusan bisnis yang
diperbuat sebenarnya langsung atau tidak langsung akan memberikan efek pada
pihak lain. Oleh karena itu, mereka akan menjalankan bisnisnya tanpa memikirkan
apakah aktivitas bisnisnya sudah memiliki dimensi etika atau belum. Manajer
tipe ini mungkin saja punya niat baik, namun mereka tidak bisa melihat bahwa
keputusan dan aktivitas bisnis mereka apakah merugikan pihak lain atau tidak.
Tipikal manajer seperti ini biasanya lebih berorientasi hanya pada hukum yang
berlaku, dan menjadikan hukum sebagai pedoman dalam beraktivitas. Kedua, tipe
manajer yang sengaja berbuat amoral. Manajemen dengan pola ini sebenarnya
memahami ada aturan dan etika yang harus dijalankan, namun terkadang secara
sengaja melanggar etika tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bisnis
mereka, misalnya ingin melakukan efisiensi dan lain-lain. Namun manajer tipe
ini terkadang berpandangan bahwa etika hanya berlaku bagi kehidupan pribadi
kita, tidak untuk bisnis. Mereka percaya bahwa aktivitas bisnis berada di luar
dari pertimbangan-pertimbangan etika dan moralitas.
Widyahartono (1996:74) mengatakan prinsip bisnis amoral itu menyatakan “bisnis adalah bisnis dan etika adalah etika, keduanya jangan dicampur-adukkan”. Dasar pemikirannya sebagai berikut :
Widyahartono (1996:74) mengatakan prinsip bisnis amoral itu menyatakan “bisnis adalah bisnis dan etika adalah etika, keduanya jangan dicampur-adukkan”. Dasar pemikirannya sebagai berikut :
a.
Bisnis adalah suatu bentuk persaingan yang mengutamakan dan mendahulukan
kepentingan ego-pribadi. Bisnis diperlakukan seperti permainan (game) yang
aturannya sangat berbeda dari aturan yang ada dalam kehidupan sosial pada
umumnya.
b Orang yang mematuhi aturan moral dan ketanggapan sosial (sosial responsiveness) akan berada dalam posisi yang tidak menguntungkan di tengah persaingan ketat yang tak mengenal “values” yang menghasilkan segala cara.
c. Kalau suatu praktek bisnis dibenarkan secara legal (karena sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan karena law enforcement-nya lemah), maka para penganut bisnis amoral itu justru menyatakan bahwa praktek bisnis itu secara “moral mereka” (kriteria atau ukuran mereka) dapat dibenarkan. Pembenaran diri itu merupakan sesuatu yang ”wajar’ menurut mereka. Bisnis amoral dalam dirinya meskipun ditutup-tutupi tidak mau menjadi “agen moral” karena mereka menganggap hal ini membuang-buang waktu, dan mematikan usaha mencapai laba.
b Orang yang mematuhi aturan moral dan ketanggapan sosial (sosial responsiveness) akan berada dalam posisi yang tidak menguntungkan di tengah persaingan ketat yang tak mengenal “values” yang menghasilkan segala cara.
c. Kalau suatu praktek bisnis dibenarkan secara legal (karena sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan karena law enforcement-nya lemah), maka para penganut bisnis amoral itu justru menyatakan bahwa praktek bisnis itu secara “moral mereka” (kriteria atau ukuran mereka) dapat dibenarkan. Pembenaran diri itu merupakan sesuatu yang ”wajar’ menurut mereka. Bisnis amoral dalam dirinya meskipun ditutup-tutupi tidak mau menjadi “agen moral” karena mereka menganggap hal ini membuang-buang waktu, dan mematikan usaha mencapai laba.
•
Moral Manajemen
Tingkatan
tertinggi dari penerapan nilai-nilai etika atau moralitas dalam bisnis adalah moral
manajemen. Dalam moral manajemen, nilai-nilai etika dan moralitas diletakkan
pada level standar tertinggi dari segala bentuk prilaku dan aktivitas
bisnisnya. Manajer yang termasuk dalam tipe ini hanya menerima dan mematuhi
aturan-aturan yang berlaku namun juga terbiasa meletakkan prinsip-prinsip etika
dalam kepemimpinannya. Seorang manajer yang termasuk dalam tipe ini
menginginkan keuntungan dalam bisnisnya, tapi hanya jika bisnis yang
dijalankannya secara legal dan juga tidak melanggar etika yang ada dalam
komunitas, seperti keadilan, kejujuran, dan semangat untuk mematuhi hukum yang
berlaku. Hukum bagi mereka dilihat sebagai minimum etika yang harus mereka
patuhi, sehingga aktifitas dan tujuan bisnisnya akan diarahkan untuk melebihi
dari apa yang disebut sebagai tuntutan hukum. Manajer yang bermoral selalu
melihat dan menggunakan prinsip-prinsip etika seperti, keadilan, kebenaran, dan
aturan-aturan emas (golden rule) sebagai pedoman dalam segala keputusan bisnis
yang diambilnya.
•
Agama, Filosofi, Budaya dan Hukum
1. Agama
Agama adalah sumber dari segala moral dalam etika apapun dengan kebenarannya yang absolut. Tiada keraguan dan tidak boleh diragukan nilai-nilai etika yang bersumber dari agama. Agama berkorelasi kuat dengan moral. Setiap agama mengandung ajaran moral atau etika yang di jadikan pegangan bagi para penganutnya. Pada umumnya, kehidupan beragama yang baik akan menghasilkan kehidupan moral yang baik pula. Orang-orang dalam organisasi bisnis secara luas harus menganut nilai shiddiq, tabligh, amanah dan fathanah.
Agama adalah sumber dari segala moral dalam etika apapun dengan kebenarannya yang absolut. Tiada keraguan dan tidak boleh diragukan nilai-nilai etika yang bersumber dari agama. Agama berkorelasi kuat dengan moral. Setiap agama mengandung ajaran moral atau etika yang di jadikan pegangan bagi para penganutnya. Pada umumnya, kehidupan beragama yang baik akan menghasilkan kehidupan moral yang baik pula. Orang-orang dalam organisasi bisnis secara luas harus menganut nilai shiddiq, tabligh, amanah dan fathanah.
2. Filsafat
Sumber utama nilai-nilai etika yang dapat dijadikan sebagai acuan dan referensi dalam pengeJolaan dan pengendalian perilaku pebisnis dengan aktifitas usaha bisnisnya adalah filsafat. Ajaran-ajaran filsafat tersebut mengandung nilai-nilai kebenaran yang bersumber dari pemikiran-pemikiran filsuf dan ahli filsafat yang terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman.
Sumber utama nilai-nilai etika yang dapat dijadikan sebagai acuan dan referensi dalam pengeJolaan dan pengendalian perilaku pebisnis dengan aktifitas usaha bisnisnya adalah filsafat. Ajaran-ajaran filsafat tersebut mengandung nilai-nilai kebenaran yang bersumber dari pemikiran-pemikiran filsuf dan ahli filsafat yang terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman.
3. Budaya
Referensi penting lainnya yang dapat dimanfaatkan sebagai acuan etika bisnis adalah pengalaman dan perkembangan budaya, baik budaya dari suatu bangsa maupun budaya yang bersumber dari berbagai negara (Cracken, 1986). Budaya yang mengalami transisi akan melahirkan nilai, aturan-aturan dan standar-standar yang diterima oleh suatu komunitas tertentu dan selanjutnya diwujudkan dalam perilaku seseorang, suatu kelompok atau suatu komunitas yang lebih besar.
Referensi penting lainnya yang dapat dimanfaatkan sebagai acuan etika bisnis adalah pengalaman dan perkembangan budaya, baik budaya dari suatu bangsa maupun budaya yang bersumber dari berbagai negara (Cracken, 1986). Budaya yang mengalami transisi akan melahirkan nilai, aturan-aturan dan standar-standar yang diterima oleh suatu komunitas tertentu dan selanjutnya diwujudkan dalam perilaku seseorang, suatu kelompok atau suatu komunitas yang lebih besar.
4. Hukum
Hukum merupakan aturan hidup yang bersifat memaksa dan si pelanggar dapat diberi tindakan hukum yang tegas dan nyata. Hukum moral dalam banyak hal lebih banyak mewarnai lilai-nilai etika. Hukum moral adalah tuntunan perilaku manusia yang ditaati karena kesadaran yang bersumber pada hati nurani dan bertujuan untuk mencapai kebahagiaan.
Selain hukum moral yang biasanya tidak tertulis dan hanya ditulis untuk penjelasan informasi semata, etika bisnis juga mengadopsi aturan-aturan yang berlaku pada suatu daerah, negara atau kesepakatan-kesepakatan hukum internasional. Harapan-harapan etika ditentukan oleh hukum yang berlaku itu. Hukurn mengatur serta mendorong perbaian masalah yangdipandang buruk atau baik dalam suatu komunitas. Sayangnya hingga saat ini kita masih menemukan kendala-kendala penyelenggaraan hukum etika di Indonesia.
Hukum merupakan aturan hidup yang bersifat memaksa dan si pelanggar dapat diberi tindakan hukum yang tegas dan nyata. Hukum moral dalam banyak hal lebih banyak mewarnai lilai-nilai etika. Hukum moral adalah tuntunan perilaku manusia yang ditaati karena kesadaran yang bersumber pada hati nurani dan bertujuan untuk mencapai kebahagiaan.
Selain hukum moral yang biasanya tidak tertulis dan hanya ditulis untuk penjelasan informasi semata, etika bisnis juga mengadopsi aturan-aturan yang berlaku pada suatu daerah, negara atau kesepakatan-kesepakatan hukum internasional. Harapan-harapan etika ditentukan oleh hukum yang berlaku itu. Hukurn mengatur serta mendorong perbaian masalah yangdipandang buruk atau baik dalam suatu komunitas. Sayangnya hingga saat ini kita masih menemukan kendala-kendala penyelenggaraan hukum etika di Indonesia.
• Leadership
Satu hal penting dalam penerapan etika bisnis di perusahaan adalah peran seorang pemimpin/leadership. Pemimpin menjadi pemegang kunci pelaksanaan yang senantiasa dilihat oleh seluruh karyawan. Di berbagai kondisi, saat krisis sekalipun, seorang pemimpin haruslah memiliki kinerja emosional & etika yang tinggi. Pada prakteknya, dibutuhkan kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual dari seorang pemimpin dalam penerapan etika bisnis ini.
Kepemimpinan yang baik dalam bisnis adalah kepemimpinan yang beretika. Etika dalam berbisnis memberikan batasan akan apa yang yang sebaiknya dilakukan dan tidak. Pemimpin sebagai role model dalam penerapan etika bisnis, akan mampu mendorong karyawannya untuk terus berkembang sekaligus memotivasi agar kapabilitas karyawan teraktualisasi.
Satu hal penting dalam penerapan etika bisnis di perusahaan adalah peran seorang pemimpin/leadership. Pemimpin menjadi pemegang kunci pelaksanaan yang senantiasa dilihat oleh seluruh karyawan. Di berbagai kondisi, saat krisis sekalipun, seorang pemimpin haruslah memiliki kinerja emosional & etika yang tinggi. Pada prakteknya, dibutuhkan kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual dari seorang pemimpin dalam penerapan etika bisnis ini.
Kepemimpinan yang baik dalam bisnis adalah kepemimpinan yang beretika. Etika dalam berbisnis memberikan batasan akan apa yang yang sebaiknya dilakukan dan tidak. Pemimpin sebagai role model dalam penerapan etika bisnis, akan mampu mendorong karyawannya untuk terus berkembang sekaligus memotivasi agar kapabilitas karyawan teraktualisasi.
• Strategi
dan Performasi
Fungsi yang
penting dari sebuah manajemen adalah untuk kreatif dalam menghadapi tingginya
tingkat persaingan yang membuat perusahaannya mencapai tujuan perusahaan
terutama dari sisi keuangan tanpa harus menodai aktivitas bisnisnya berbagai
kompromi etika. Sebuah perusahaan yang jelek akan memiliki kesulitan besar
untuk menyelaraskan taret yang ingin dicapai perusahaannya dengan
standar-standar etika. Karena keseluruhan strategi perusahaan yang disebut
excellence harus bisa melaksanakan seluruh kebijakan-kebijakan perusahaan guna
mencapai tujuan perusahaan dengan cara yang jujur.
•
Karakter Individu
Perjalanan
hidup suatu perusahaan tidak lain adalah karena peran banyak individu dalam
menjalankan fungsi-fungsinya dalam perusahaan tersebut. Perilaku para individu
ini tentu akan sangat mempengaruhi pada tindakan-tindakan mereka ditempat kerja
atau dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Semua kualitas individu nantinya akan dipengaruhi oleh beberapa faktor-faktor yang diperoleh dari luar dan kemudian menjadi prinsip yang dijalani dalam kehidupannya dalam bentuk perilaku. Faktor-faktor tersebut yang pertama adalah pengaruh budaya, pengaruh budaya ini adalah pengaruh nilai-nilai yang dianut dalam keluarganya. Seorang berasal dari keluarga tentara, mungkin saja dalam keluarganya di didik dengan disiplin yang kuat, anak anaknya harus beraktivitas sesuai dengan aturan yang diterapkan orang tuanya yang kedua, perilaku ini akan dipengaruhi oleh lingkunganya yang diciptakan di tempat kerjanya. Aturan ditempat kerja akan membimbing individu untuk menjalankan peranannya ditempat kerja. Peran seseorang dalam oerganisasi juga akan menentukan perilaku dalam organisasi,seseorang yang berperangsebagai direktur perusahaan, akan merasa bahwa dia adalah pemimpin dan akan menjadi panutan bagi para karyawannya,sehingga dalam bersikap dia pun akan mencoba menjadi orang yang dapat dicontoh oleh karyawannya, misalnya dia akan selalu datang dan pulang sesuai jam kerja yang ditentukan oleh perusahaan. Faktor yang ketiga adalah berhubungan dengan lingkungan luar tempat dia hidup berupa kondisi politik dan hukum, serta pengaruh–pengaruh perubahan ekonomi. Moralitas seseorang juga ditentukan dengan aturan-aturan yang berlaku dan kondisi negara atau wilayah tempat tinggalnya saat ini. Kesemua faktor ini juga akan terkait dengan status individu tersebut yang akan melekat pada diri individu tersebut yang terwuju dari tingkah lakunya.
Semua kualitas individu nantinya akan dipengaruhi oleh beberapa faktor-faktor yang diperoleh dari luar dan kemudian menjadi prinsip yang dijalani dalam kehidupannya dalam bentuk perilaku. Faktor-faktor tersebut yang pertama adalah pengaruh budaya, pengaruh budaya ini adalah pengaruh nilai-nilai yang dianut dalam keluarganya. Seorang berasal dari keluarga tentara, mungkin saja dalam keluarganya di didik dengan disiplin yang kuat, anak anaknya harus beraktivitas sesuai dengan aturan yang diterapkan orang tuanya yang kedua, perilaku ini akan dipengaruhi oleh lingkunganya yang diciptakan di tempat kerjanya. Aturan ditempat kerja akan membimbing individu untuk menjalankan peranannya ditempat kerja. Peran seseorang dalam oerganisasi juga akan menentukan perilaku dalam organisasi,seseorang yang berperangsebagai direktur perusahaan, akan merasa bahwa dia adalah pemimpin dan akan menjadi panutan bagi para karyawannya,sehingga dalam bersikap dia pun akan mencoba menjadi orang yang dapat dicontoh oleh karyawannya, misalnya dia akan selalu datang dan pulang sesuai jam kerja yang ditentukan oleh perusahaan. Faktor yang ketiga adalah berhubungan dengan lingkungan luar tempat dia hidup berupa kondisi politik dan hukum, serta pengaruh–pengaruh perubahan ekonomi. Moralitas seseorang juga ditentukan dengan aturan-aturan yang berlaku dan kondisi negara atau wilayah tempat tinggalnya saat ini. Kesemua faktor ini juga akan terkait dengan status individu tersebut yang akan melekat pada diri individu tersebut yang terwuju dari tingkah lakunya.
•
Budaya Organisasi
Budaya
organisasi adalah suatu kumpulan nilai-nilai, norma-norma, ritual dan pola
tingkah laku yang menjadi karakteristik suatu organisasi. Setiap budaya
perusahaan akan memiliki dimensi etika yang didorong tidak hanya oleh
kebijakan-kebijakan formal perusahaan, tapi juga karena kebiasaan-kebiasaan
sehari-hari yang berkembang dalam organisasi perusahaan tersebut, sehingga
kemudian dipercayai sebagai suatu perilaku, yang bisa ditandai mana perilaku
yang pantas dan mana yang tidak pantas. Budaya-budaya perusahaan inilah yang
membantu terbentuknya nilai dan moral ditempat kerja, juga moral yang dipakai
untuk melayani para stakeholdernya. Aturan-aturan dalam perusahaan dapat
dijadikan yang baik. Hal ini juga sangat terkait dengan visi dan misi
perusahaan. Banyak hal-hal lain yang bisa kita jadikan contoh bentuk budaya
dalam perusahaan. Ketika masuk dalam sebuah bank, misalnya, satpam bank selalu
membukakan pintu untuk pengunjung dan selalu mengucapkan salam, seperti selamat
pagi ibu…selamat sore pak…sambil menundukkan badannya, dan nilai-nilai
sebagiannya. Ini juga budaya perusahaan, yang dijadikan kebiasaan sehari-hari
perusahaan.
4)
NORMA DAN ETIKA DALAM
PEMASARAN, PRODUKSI, MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DAN FINANSIAL
§ Pasar dan Perlindungan Konsumen
Dengan adanya pasar bebas dan
kompetitif, banyak orang meyakini bahwa konsumen secaraotomatis terlindungi
dari kerugian sehingga pemerintah dan pelaku bisnis tidak perlumengambil
langkah-langkah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pasar bebasmendukung
alokasi, penggunaan, dan distribusi barang-barang yang dalam artian
tertentu,adil, menghargai hak, dan memiliki nilai kegunaan maksimum bagi
orang-orang yang berpartisipasi dalam pasar, berdasarkan kenyataan yang tidak
dibantahkan bahwa bisnis merasuki seluruh kehidupan semua manusia, maka dari
perspektif etis, bisnis diharapkan bahwa dituntut untuk menawarkan sesuatu yang
berguna bagi manusia dan tidak sekadar menawarkan sesuatu yang merugikan hanya
demi memperoleh keuntungan. Termasuk didalamnya para pelaku bisnis dilarang
untuk menawarkan sesuatu yang dianggap merugikan manusia.
Perlindungan Konsumen adalah segala
upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada
konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan. Itu berarti pada akhirnya etika bisnis semakin dianggap serius
oleh para pelaku bisnis modern yang kompetitif. Dengan kata lain, kenyataan
bahwa dalam pasar yang bebas dan terbuka hanya mereka yang unggul, termasuk
unggul dalam melayani konsumen secara baik dan memuaskan, akan benar-benar
keluar sebagai pemenang. Maka kalau pasar benar-benar adalah sebuah medan
pertempuran, pertempuran pasar adalah pertempuran keunggulan yang fair,
termasuk keunggulan nilai yang menguntungkan banyak pihak termasuk konsumen.
§ Etika Iklan
Dalam periklanan, etika dan
persaingan yang sehat sangat diperlukan untuk menarik konsumen. Karena dunia
periklanan yang sehat sangat berpengaruh terhadap kondisi ekonomi suatu negara.
Sudah saatnya iklan di Indonesia bermoral dan beretika. Berkurangnya etika
dalam beriklan membuat keprihatinan banyak orang. Tidak adanya etika dalam
beriklan akan sangat merugikan bagi masyarakat, selain itu juga bagi ekonomi
suatu negara. Secara tidak sadar iklan yang tidak beretika akan menghancurkan
nama mereka sendiri bahkan negaranya sendiri. Saat ini banyak kita jumpai
iklan-iklan di media cetak dan media elektronik menyindir dan menjelek-jelekkan
produk lain. Memang iklan tersebut menarik, namun sangat tidak pantas karena
merendahkan produk saingannya. Di Indonesia iklan-iklan yang dibuat seharusnya
sesuai dengan kebudayaan kita dan bisa memberikan pendidikan bagi banyak orang.
Banyak sekali iklan yang tidak beretika dan tidak sepantasnya untuk di
iklankan. Makin tingginya tingkat persaingan menyebabkan produsen lupa atau
bahkan pura-pura lupa bahwa iklan itu harus beretika. Banyak sekali yang
melupakan etika dalam beriklan. Iklan sangat penting dalam menentukan posisi
sebuah produk.
§ Privasi Konsumen
Yaitu kepercayaan konsumen mengenai
kinerja pihak lain dalam suatu lingkungan selama transaksi atau konsumsi.
§ Multimedia Etika Bisnis
Salah satu cara pemasaran yang
efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam
menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media variety to
fulfill commu¬nications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph,
audio, video, and animation.Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas
dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio,internet provider, event
organizer, advertising agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam
penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang
menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan
populer. Sebagai saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk
sirat konsumerisme.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
§ Akuntabilitas perusahaan, di
dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen
keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
§ Tanggung jawab sosial, yang merujuk
pada peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah lokal dan nasional, dan
kondisi bagi pekerja
§ Hak dan kepentingan stakeholder,
yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk
pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
Etika dalam berbisnis tidak dapat
diabaikan, sehingga pelaku bisnis khususnya multimedia, dalam hal ini perlu
merumuskan kode etik yang harus disepakati oleh stakeholder, termasuk di
dalamnya production house, stasiun TV, radio, penerbit buku, media masa,
internet provider, event organizer, advertising agency, dll.
§ Etika Produksi
Dalam proses produksi, subuah
produsen pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk menekan biaya
produksi dan berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya
produsen untuk memperoleh keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal
untuk memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang mengancam
keselamataan konsumen. Padahal konsumen dan produsen bekerjasama. Tanpa
konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharunyalah produsen memeberi perhatian
dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang atau
menggunakan jasa yang mereka tawarkan. Namun banyak produsen yang tidak
menjalankan hal ini. Produsen lebih mementingkan laba. Seperti banyaknya kasus kasus
yang akhirnya mengancam keselamatan konsumen karena dalam memproduksi, produsen
tidak memperhatikan hal hal buruk yang mungkin terjadi pada konsumen. Bahkan,
konsumen ditipu, konsumen ditawarkan hal-hal yang mereka butuhkan, tapi pada
kenyataannya, mereka tidak mendapat apa yang mereka butuhkan mereka tidak
memperoleh sesuai dengan apa yang ditawarkan.
§ Pemanfaatan SDM
Sumber daya manusia (SDM) lebih
dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi.
Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus
mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Dalam pemanfaatan sumber daya tersebut maka solusinya adalah dengan melaksanakan :
Dalam pemanfaatan sumber daya tersebut maka solusinya adalah dengan melaksanakan :
§ Program pelatihan bagi tenaga kerja
sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang
tersedia.
§ Pembukaan investasi-investasi baru.
§ Melakukan program padat karya.
§ Serta memberikan penyuluhan dan
informasi yang cepat mengenai lapangan pekerjaan.
Keberhasilan upaya tersebut diatas,
pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian
rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik didalam maupun diluar
negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
§ Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau
norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya
dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik
akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan,
loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada
stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
§ Hak-hak Pekerja
1.
Hak
dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan PHK
2.
Hak
khusus untuk pekerja perempuan
3.
Hak
dasar mogok
4.
Hak
untuk membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
5.
Hak
dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
6.
Hak
pekerja atas perlindungan upah
7.
Hak pekerja untuk jaminan sosial dan K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
8.
Hak pekerja untuk hubungan kerja
§ Hubungan Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar semua
pihak berusaha untuk saling mengun¬tungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis,
prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win
situation.
§ Persepekatan Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan mau memberikan
informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat
mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus
benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau
ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.
5)
Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, Etika Dalam Pasar Kompetitif
A. Pasar Persaingan
Sempurna
Suatu pasar dimana
terdapat banyak penjual dan pembeli, barang yang didagangkan adalah barang
homogen atau barang yang sama dan penjual tidak memiliki kebebasan dalam
menentukan harga. Dalam pasar persaingan sempurna produsen bisa keluar dan
masuk pasar dengan sangat mudah. Dilihat dari persaingan diuar harga, pasar
persaingan sempurna tidak memiiki persaingan di luar harga.
B. Pasar Monopoli
Pasar monopoli
merupakan suatu pasar yang hanya memiliki satu penjual saja sehingga pembeli
tidak punya pilihan dan penjual memiliki pengaruh besar dalam perubahan harga. Dalam pasar monopoli
hanya terdapat satu perusahaan atau penjual. Dan barang yang didagangkan
pada pasar monopoli adalah barang yang unik atau langka.
C. Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli yaitu
pasar yang hanya terdapat beberapa produsen di dalamnya yang saling mempengaruhi
dan bersaing dalam kualitas barang. Pasar oligopoli memiliki sedikit
perusahaan atau produsen. Dengan menghasilkan barang
standar atau berbeda corak, dalam pasar oligopoli adakalanya produsen tangguh
dan adakalanya lemah dalam memengaruhi harga serta cukup sulit bagi produsen
untuk keluar masuk pasar.
D. Monopoli & Dimensi
Etika Bisnis
Dari
sisi etika bisnis, pasar monopoli dianggap kurang baik dalam mencapai
nilai-nilai moral karena pasar monopoli tak teregulasi tidak mampu mencapai
ketiga nilai keadilan kapitalis, efisiensi ekonomi dan juga tidak menghargai
hak-hak negatif yang dicapai dalam persaingan sempurna.
E. Etika Di Dalam Pasar
Kompetitif Sempurna
Pasar
bebas kompetitif sempurna mencakup kekuatan-kekuatan yang mendorong pembeli dan
penjual menuju apa yang disebut titik keseimbangan.
Dalam
hal ini pasar dikatakan mampu mencapai tiga moral utama :
1. Mendorong pembeli dan
penjual mempertukarkan barang dalam cara yang adil.
2. Memaksimalkan
utilitas pembeli dan penjual dengan mendorong mereka mengalokasikan,
menggunakan, dan mendistribusikan barang-barang dengan efisiensi sempurna.
3. Mencapai tujuan-tujuan
tersebut dengan suatu cara yang menghargai hak pembeli dan penjual untuk
melakukan pertukaran secara bebas.
F. Kompetisi Pada Pasar
Ekonomi Global
Kompetisi mempunyai
pengertian adanya persaingan antara perusahaan untuk mencapai pangsa pasar yang
lebih besar. Kompetisi antara perusahaan dalam merebutkan pelanggan akan menuju
pada inovasi dan perbaikan produk dan yang pada akhirnya pada harga yang lebih
rendah. Sebuah perusahaan yang memimpin pasar dapat dikatakan sudah mencapai
keunggulan kompetisi. Kompetisi baik bagi perusahaan karena akan terus
mendorong adanya inovasi, ketekunan dan membangun semangant tim. Sekalipun demikian,
tidak selamanya kompetisi selalu baik karena kita harus memastikan bahwa para
pesaing perusahaan kita tidak akan mencuri pelanggan kita.
Dalam pengertian
sempit, kompetisi mempunyai pengertian perusahaan-perusahaan berusaha sekuat
tenaga untuk membuat pelanggan membeli produk mereka bukan produk pesaing. Oleh
karena itu, akan terdapat pihak yang menang dan yang kalah. Dalam pengertian
luas sebagaimana sudah disebutkan di atas, kompetisi merupakan usaha organisasi
bisnis dalam memperoleh pangsa pasar yang lebih besar dan lebih sukses
dibandingkan dengan pesaingnya. Ada tiga model kompetisi dalam dunia bisnis,
yaitu: kompetisi manufaktur, kompetisi penjualan dan model-model kompetisi.
6)
PERSPEKTIF ETIKA BISNIS DALAM AJARAN ISLAM DAN BARAT, ETIKA PROFESI
§ Beberapa Aspek Etika Bisnis
dalam Islami
1.
Kesatuan
Dalam hal ini adalah kesatuan
sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan
aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi
keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan
yang menyeluruh. Dari konsep ini maka islam menawarkan keterpaduan agama,
ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas dasar pandangan ini pula maka
etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun horisontal, membentuk suatu
persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam.
2.
Keseimbangan
(Equilibrium/Adil)
Islam sangat mengajurkan untuk
berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim.
Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan. Kecelakaan besar bagi orang
yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang
lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk orang
selalu dikurangi. Kecurangan dalam berbisnis pertanda kehancuran bisnis
tersebut, karena kunci keberhasilan bisnis adalah kepercayaan.
3.
Kehendak
Bebas (Free Will)
Kebebasan merupakan bagian penting
dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan
kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan
pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja
dengan segala potensi yang dimilikinya. Kecenderungan manusia untuk terus
menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan
adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat, infak
dan sedekah.
4.
Tanggung
Jawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu
hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban
dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu
mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis prinsip ini berhubungan erat
dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan
oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.
5.
Kebenaran
Kebenaran dalam konteks ini selain
mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur
yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan
sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi)
proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya
meraih atau menetapkan keuntungan. Dengan prinsip kebenaran ini maka etika
bisnis Islam sangat menjaga dan berlaku preventif terhadap kemungkinan adanya
kerugian salah satu pihak yang melakukan transaksi, kerjasama atau perjanjian
dalam bisnis.
§ Teori Ethical Egoism
Dalam teori ini memaksimalisasi
kepentingan individu dilakukan sesuai keinginan individu yang bersangkutan.
Kepentingan ini bukan harus berupa barang/kekayaan, bisa pula berupa ketenaran,
keluarga bahagia, pekerjaan yang baik atau apapun yang dianggap penting oleh
pengambil keputusan.
§ Teori Relativisme
Teori ini berpendapat bahwa etika
itu bersifat relatif, jawaban etika tergantung dari situasinya. Dasar pemikiran
ini adalah bahwa tidak ada kriteria universal untuk menentukan perbuatan etis.
Setiap individu menggunakan kriterianya masing-masing dan berbeda setiap budaya
atau negara.
§ Konsep Deontology
Deontologi berasal dari kata deon
yang berarti tugas atau kewajiban. Apabila sesuatu dilakukan berdasarkan
kewajiban, maka ia melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi
perbuatannya. Teori yang dikembangkan oleh Immanuel Kant ini mengatakan bahwa
keputusan moral harus berdasarkan aturan-aturan dan prinsip-prinsip universal,
bukan “hasil” atau “konsekuensi” seperti yang ada dalam teori teleologi.
Perbuatan baik bukan karena hasilnya tapi mengikuti suatu prinsip yang
baik berdasarkan kemauan yang baik. Dalam teori ini terdapat dua konsep, yaitu
: Pertama, Teori Keutamaan (Virtue Ethics). Dasar dari teori ini bukanlah
aturan atau prinsip yang secara universal benar atau diterima, akan tetapi apa
yang paling baik bagi manusia untuk hidup. Dasar dari teori ini adalah tidak
menyoroti perbuatan manusia saja, akan tetapi seluruh manusia sebagai
pelaku moral. Memandang sikap dan akhlak seseorang yang adil, jujur, murah
hati, dsb sebagai keseluruhan.
§ Pengertian Profesi
Definisi yang sangat luas, profesi
adalah sebuah pekerjaan yang secara khusus dipilih, dilakukan dengan konsisten,
kontinu ditekuni, sehingga orang bisa menyebut kalau dia memang berprofesi di
bidang tersebut. Definisi lebih sempit, profesi adalah pekerjaan yang ditandai
oleh pendidikan dan keterampilan khusus. Sedangkan definisi yang lebih khusus
lagi, profesi ditandai oleh tiga unsur penting yaitu pekerjaan, pendidikan atau
keterampilan khusus, dan adanya komitmen moral/nilai-nilai etis.
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia: “Profesi : bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian
(ketrampilan, kejujuran, dan sebagainya tertentu.” Menurut Sonny Keraf
(1998) : “Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan
mengandalkan keahlian dan keterampilan tinggi dan dengan melibatkan pribadi
(moral) yang mendalam.”
§ Kode Etik
Kode etik adalah suatu sistem
norma, nilai & juga aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar & baik & apa yang tidak benar & tidak
baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar /
salah, perbuatan apa yang harus dilakukan & perbuatan apa yang harus
dihindari. Atau secara singkatnya definisi kode etik yaitu suatu pola aturan,
tata cara, tanda, pedoman etis ketika melakukan suatu kegiatan / suatu pekerjaan.
Kode etik merupakan pola aturan / tata cara sebagai pedoman berperilaku.
§ Prinsip Etika Profesi
1.
Prinsip
Tanggung Jawab
Yaitu salah satu prinsip pokok bagi
kaum profesional. Karena orang yang professional sudah dengan sendirinya
berarti bertanggung jawab atas profesi yang dimilikinya. Dalam melaksanakan
tugasnya dia akan bertanggung jawab dan akan melakukan pekerjaan dengan sebaik
mungkin, dan dengan standar diatas rata-rata, dengan hasil maksimal serta mutu
yang terbaik.
2.Prinsip Keadilan
§ Yaitu prinsip yang menuntut orang
yang professional agar dalam melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak
dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam
kaitannya dengan profesi yang dimilikinya.
3.
Prinsip Otonomi
Yaitu
prinsip yang dituntut oleh kalangan professional terhadap dunia luar agar
mereka diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya
hal ini merupakan konsekuensi dari hakekat profesi itu sendiri. Karena hanya
mereka yang professional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh
ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
4.
Prinsip Integritas Moral
Yaitu
prinsip yang berdasarkan pada hakekat dan ciri-ciri profesi di atas, terlihat
jelas bahwa orang yang professional adalah juga orang yang mempunyai integritas
pribadi atau moral yang tinggi. Oleh karena itu mereka mempunyai komitmen
pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan
orang lain maupun masyarakat luas.
7)
PENGERTIAN BUDAYA, ORGANISASI PERUSAHAN,
HUBUNGAN BUDAYA DAN ETIKA, KENDALA DALAM MEWUJUDKAN KINERJA BISNIS ETIS
Karakteristik
Budaya Organisasi
Budaya
organisasi adalah sebuah sistem makna
bersama yang dianut oleh para anggota yang membedakan suatu organisasi dari
organisasi-organisasi lainnya. Sistem makna bersama ini adalah
sekumpulan karakteristik kunci yang dijunjung tinggi oleh
organisasi.
Robbins (2007),
memberikan 7 karakteristik budaya sebagai berikut :
- Inovasi dan keberanian mengambil resiko yaitu sejauh mana karyawan diharapkan didorong untuk bersikap inovtif dan berani mengambil resiko.
- Perhatian terhadap detail yaitu sejauh mana karyawan diharapkan menjalankan presisi, analisis, dan perhatian pada hal-hal detil.
- Berorientasi pada hasil yaitu sejauh mana manajemen berfokus lebih pada hasil ketimbang teknik atau proses yang digunakan untuk mencapai hasil tersebut.
- Berorientasi kepada manusia yaitu sejauh mana keputusan-keputusan manajemen mempertimbangkan efek dari hasil tersebut atas orang yang ada di dalam organisasi.
- Berorientasi pada tim yaitu sejauh mana kegiatan-kegiatan kerja diorganisasi pada tim ketimbang individu-individu.
- Agresivitas yaitu sejauh mana orang bersikap agresif dan kompetitif ketimbang santai.
- Stabilitas yaitu sejauh mana kegiatan-kegiatan organisasi menekankan dipertahankannya status quo dalam perbandingannya dengan pertumbuhan.
Fungsi-fungsi budaya
Budaya memiliki
sejumlah fungsi dalam organisasi.
1. Batas
Budaya berperan
sebagai penentu batas-batas; artinya, budaya menciptakan perbedaan atau yang
membuat unik suatu organisasi dan membedakannya dengan
organisasi lainnya.
2. Identitas
Budaya memuat rasa
identitas suatu organisasi.
3. Komitmen
Budaya memfasilitasi
lahirnya komitmen terhadap sesuatu yang lebih besar daripada kepentingan
individu.
4. Stabilitas
Budaya meningkatkan
stabilitas sistem sosial karena budaya adalah perekat sosial yang membantu
menyatukan organisasi dengan cara menyediakan standar mengenai apa yang
sebaiknya dikatakan dan dilakukan karyawan.
Hubungan
antara Etika dengan Kebudayaan
Meta-ethical
cultural relativism merupakan cara pandang secara filosofis yang yang menyatkan
bahwa tidak ada kebenaran moral yang absolut, kebenaran harus selalu disesuaikan
dengan budaya dimana kita menjalankan kehidupan soSial kita karena setiap
komunitas sosial mempunyai cara pandang yang berbeda-beda terhadap kebenaran
etika.
Etika erat kaitannya
dengan moral.Etika atau moral dapat digunakan okeh manusia sebagai wadah untuk
mengevaluasi sifat dan perangainya.Etika selalu berhubungan dengan budaya
karena merupakan tafsiran atau penilaian terhadap kebudayaan. Etika mempunyai
nilai kebenaran yang harus selalu disesuaikan dengan kebudayaan karena sifatnya
tidak absolut danl mempunyai standar moral yang berbeda-beda tergantung budaya
yang berlaku dimana kita tinggal dan kehidupan social apa yang kita jalani.
Baik atau buruknya
suatu perbuatan itu tergantung budaya yang berlaku.Prinsip moral sebaiknya
disesuaikan dengan norma-norma yang berlaku, sehingga suatu hal dikatakan baik
apabila sesuai dengan budaya yang berlaku di lingkungan sosial tersebut.Sebagai
contoh orang Eskimo beranaggapan bahwa tindakan infantisid (membunuh anak)
adalah tindakan yang biasa, sedangkan menurut budaya Amerika dan negara lainnya
tindakan ini merupakan suatu tindakan amoral.
Suatu premis yang
disebut dengan “Dependency Thesis” mengatakan “All moral principles derive
their validity from cultural acceptance”. Penyesuaian terhadap kebudayaan ini
sebenarnya tidak sepenuhnya harus dipertahankan dan dibutuhkan suatu
pengembangan premis yang lebih kokoh.
Kendala
– Kendala dalam Pencapaian Tujuan Etika Bisnis
Pencapaian tujuan
etika bisnis di Indonesia masih berhadapan dengan beberapa masalah dan kendala.Keraf(1993:81-83)
menyebut beberapa kendala tersebut yaitu:
- Standar moral para pelaku bisnis pada umumnya masih lemah.
Banyak di antara
pelaku bisnis yang lebih suka menempuh jalan pintas, bahkan menghalalkan segala
cara untuk memperoleh keuntungan dengan mengabaikan etika bisnis, seperti
memalsukan campuran, timbangan, ukuran, menjual barang yang kadaluwarsa, dan
memanipulasi laporan keuangan.
- Banyak perusahaan yang mengalami konflik kepentingan.
Konflik kepentingan
ini muncul karena adanya ketidaksesuaian antara nilai pribadi yang dianutnya
atau antara peraturan yang berlaku dengan tujuan yang hendak dicapainya, atau
konflik antara nilai pribadi yang dianutnya dengan praktik bisnis yang
dilakukan oleh sebagian besar perusahaan lainnya, atau antara kepentingan
perusahaan dengan kepentingan masyarakat. Orang-orang yang kurang teguh standar
moralnya bisa jadi akan gagal karena mereka mengejar tujuan dengan mengabaikan
peraturan.
- Situasi politik dan ekonomi yang belum stabil.
Hal ini diperkeruh oleh
banyaknya sandiwara politik yang dimainkan oleh para elit politik, yang di satu
sisi membingungkan masyarakat luas dan di sisi lainnya memberi kesempatan bagi
pihak yang mencari dukungan elit politik guna keberhasilan usaha
bisnisnya.Situasi ekonomi yang buruk tidak jarang menimbulkan spekulasi untuk
memanfaatkan peluang guna memperoleh keuntungan tanpa menghiraukan akibatnya.
- Lemahnya penegakan hukum.
Banyak orang yang
sudah divonis bersalah di pengadilan bisa bebas berkeliaran dan tetap memangku
jabatannya di pemerintahan.Kondisi ini mempersulit upaya untuk memotivasi
pelaku bisnis menegakkan norma-norma etika.
- Belum ada organisasi profesi bisnis dan manajemen untuk menegakkan kode etik bisnis dan manajemen.
8)
HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN STAKEHOLDER, LINTAS
BUDAYA DAN POLA HIDUP, AUDIT SOSIAL
PENGERTIAN STAKEHOLDER
Stakeholder
dapat diartikan sebagai segenap pihak yang terkait dengan isu dan permasalahan
yang sedang diangkat. Menurut Kasali (2009), stakeholder adalah setiap kelompok
yang berada didalam maupun diluar perusahaan yang mempunyai peran dalam
perusahaan. Dalam pengertian lain, stakeholder adalah pihak-pihak yang berkepentingan pada perusahaan yang dapat
mempengaruhi atau dapat dipengaruhi oleh aktivitas perusahaan. Para stakeholder antara lain masyarakat, karyawan, pemerintah, supplier, pasar modal dan lain-lain.
BENTUK-BENTUK STAKEHOLDER
Berdasarkan
kekuatan posisi dan pengaruh stakeholder terhadap suatu isu, stakeholder dapat
dikategorikan kedalam beberapa bentuk. Ada tiga bentuk stakeholder dalam
bisnis, yaitu:
1.
Stakeholder primer
Stakeholder
ini memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program
dan proyek. Oleh karena itu, pihak ini harus ditempatkan sebagai penentu utama
dalam proses pengambilan keputusan. Stakeholder ini juga dapat dikatakan
sebagai pihak yang tanpa partisipasinya yang berkelanjutan, suatu organisasi
tidak dapat bertahan. Contohnya yaitu pemilik modal atau saham, kreditur,
karyawan, pemasok, konsumen, penyalur, pesaing atau rekanan.
2.
Stakeholder sekunder
Stakeholder
ini tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan,
program dan proyek. Akan tetapi, pihak ini memiliki kepedulian (concern)
dan keprihatinan sehingga turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap
masyarakat dan keputusan legal pemerintah. Stakeholder ini juga didefinisikan
sebagai pihak yang mempengaruhi atau dipengaruhi oleh perusahaan tetapi mereka
tidak terlibat dalam transaksi dengan perusahaan dan tidak begitu penting untuk
kelangsungan hidup perusahaan. Yang termasuk stakeholder sekunder yaitu
pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, dsb.
3.
Stakeholder kunci
Stakeholder
ini memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder
yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legislatif dan instansi.
Stakeholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah
kabupaten. Yang termasuk dalam stakeholder kunci adalah pemerintah kabupaten,
DPR kabupaten dan dinas yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan.
STEREOTYPE, PREJUDICE DAN STIGMA SOSIAL
Stereotype
adalah penilaian terhadap seseorang hanya berdasarkan persepsi terhadap
kelompok dimana orang tersebut dikategorikan. Stereotype merupakan jalan pintas
pemikiran yang dilakukan secara intuitif oleh manusia untuk menyederhanakan
hal-hal yang kompleks dan membantu dalam pengambilan keputusan secara cepat.
Prejudice
atau prasangka sosial merupakan sikap perasaan orang-orang terhadap golongan manusia
tertentu, golongan ras atau kebudayaan yang berbeda dengan golongan orang yang
berprasangka itu. Dengan kata lain, prasangka sosial ditujukan pada orang atau
kelompok yang berbeda dengannya atau kelompoknya.
Stigma
sosial adalah tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena
kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada. Stigma sosial
sering menyebabkan pengucilan seseorang ataupun kelompok. Contoh stigma
sosial dapat terjadi pada orang yang memiliki kelainan fisik atau cacat mental,
anak diluar pernikahan, homoseksual atau pekerjaan yang merupakan nasionalisasi
pada agama dan etnis seperti menjadi orang yahudi, afrika dan sebagainya.
MENGAPA PERUSAHAAN HARUS BERTANGGUNG JAWAB
Tanggungjawab
sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi atau perusahaan
memiliki suatu tanggungjawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham,
komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
Corporate
social responsibility berhubungan erat dengan
pembangunan berkelanjutan, artinya suatu perusahaan dalam melaksanakan
aktivitasnya harus berdasarkan keputusan yang tidak semata berdasarkan aspek
ekonomi seperti tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang
dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk
jangka pendek maupun jangka panjang.
Konsep
tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) mucul sebagai akibat adanya kenyataan
bahwa pada dasarnya karakter alami dari setiap perusahaan adalah mencari
keuntungan semaksimal mungkin tanpa memperdulikan kesejahteraan karyawan,
masyarakat dan lingkungan alam. Seiring dengan meningkatnya kesadaran dan
kepekaan dari stakeholder perushaan, maka konsep tanggungjawab sosial muncul
dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kelangsungan hidup perusahaan
di masa yang akan datang.
Tanggungjawab
sosial perusahaan dapat didefiniskan sebagai suatu konsep yang mewajibkan
perusahaan untuk memenuhi dan memperhatikan kepentingan para stakeholder dalam
kegiatan operasinya mencari keuntungan. Stakeholder yang dimaksud adalah para
shareholder, karyawan, customer, komunitas lokal, pemerintah, LSM dan sebagainya.
KOMUNITAS INDONESIA DAN ETIKA BISNIS
Indonesia
memerlukan suatu bentuk etika bisnis yang sangat spesifik dan sesuai dengan
model Indonesia. Hal ini dapat dipahami bahwa bila ditilik dari bentuknya,
komunitas Indonesia, komunitas elit dan komunitas rakyat. Bentuk-bentuk pola
hidup komunitas di Indonesia sangat bervariasi dari berburu, meramu sampai
dengan industri jasa.
Dalam
suatu kenyataan di komunitas Indonesia pernah terjadi malapetaka di daerah
Nabire, Papua. Bahwa komunitas Nabire mengkonsumsi sagu, pisang, ubi dan dengan
keadaan cuaca yang kemarau, tanah tidak dapat mendukung pengolahan bagi tanaman
ini. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk dapat membantu komunitas tersebut.
Dari gambaran ini, tampak bahwa tidak adanya rasa empati bagi komunitas elit
dalam memahami pola hidup komunitas lain.
Dalam
konteks yang demikian, maka perusahaan dituntut untuk dapat memahami etika
bisnis ketika berhubungan dengan stakeholder diluar perusahaannya, seperti
komunitas lokal atau kelompok sosial yang berbeda pola hidup.
Seorang
teman Arif Budimanta mensitir kata–kata Soekarno, presiden pertama Indonesia
yang menyatakan bahwa “tidak akan diserahkan pengelolaan sumber daya alam
Indonesia kepada pihak asing sebelum orang Indonesia mampu mengelolanya”,
kalimat ini terkandung suatu pesan etika bisnis yang teramat dalam bahwa
sebelum bangsa Indonesia dapat menyamai kemampuan asing, maka tidak akan
mungkin wilayah Indonesia diserahkan kepada asing (pengelolaannya).
Jati
diri bangsa perlu digali kembali untuk menetapkan sebuah etika yang berlaku
secara umum bagi komunitas Indonesia yang multikultur ini. Jati diri merupakan
suatu bentuk kata benda yang bermakna menyeluruh sebagai sebuah kekuatan
bangsa.
DAMPAK TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Tanggungjawab
sosial perusahaan apabila dilaksanakan dengan benar akan memberikan dampak
positif bagi perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia, sumber daya
alam dan seluruh pemangku kepentingan dalam masyarakat. Perusahaan yang mampu
sebagai penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya
beli masyarakat, yang secara langsung atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan
lingkungan dan seterusnya. Mengingat kegiatan perusahaan itu sifatnya simultan,
maka keberadaan perusahaan yang taat lingkungan akan lebih bermakna.
Pada
dasarnya setiap kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam,
pasti mengandung nilai positif, baik bagi internal perusahaan maupun bagi
eksternal perusahaan dan pemangku kepentingan yang lain. Meskipun demikian,
nilai positif tersebut dapat mendorong terjadinya tindakan-tindakan dan
perbuatan-perbuatan yang akhirnya mempunyai nilai negatif, karena merugikan
lingkungan, masyarakat sekitar atau masyarakat lain yang lebih luas. Nilai
negatif yang dimaksud adalah seberapa jauh kegiatan perusahaan yang
bersangkutan mempunyai potensi merugikan lingkungan dan masyarakat atau
seberapa luas perusahaan lingkungan terjadi sebagai akibat langsung dari
kegiatan perusahaan.
Perusahaan
yang pada satu sisi pada suatu waktu menjadi pusat kegiatan yang membawa
kesejahteraan bahkan kemakmuran bagi masyarakat, pada satu saat yang sama dapat
menjadi sumber petaka pada lingkungan yang sama pula. Misalnya terjadi
pencemaran lingkungan atau bahkan menyebabkan kerusakan alam dan lingkungan
lain yang lebih luas.
Jadi,
perusahaan akan mempunyai dampak positif bagi kehidupan pada masa-masa yang
akan datang dengan terpeliharanya lingkungan dan semua kepentingan pada
pemangku kepentingan yang lain sehingga akan menghasilkan tata kehidupan yang
lebih baik. Sebaliknya para penentang pengaturan dan pelaksanaan tanggung jawab
sosial perusahaan secara formal berpendapat apabila tanggung jawab tersebut
harus diatur secara formal, disertai sanksi dan penegakan hukum yang riil. Hal
itu akan menjadi beban perusahaan. Beban perusahaan akhirnya akan menjadi beban
masyarakat sebagai pemangku kepentingan. Oleh karena itu tanggung jawab sosial
perusahaan sangat tepat apabila tetap sebagai tanggung jawab moral, dengan
semua konsekuensinya.
MEKANISME PENGAWASAN TINGKAH LAKU
Mekanisme
dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota komunitas perusahaan
dapat dilakukan berkenaan dengan kesesuaian atau tidaknya tingkah laku anggota
tersebut dengan budaya yang dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan.
Mekanisme pengawasan tersebut berbentuk audit sosial sebagai suatu kesimpulan dari
monitoring dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya.
Monitoring
dan evaluasi terhadap tingkah laku anggota suatu perusahaan atau organisasi
pada dasarnya harus dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan secara
berkesinambungan. Monitoring yang dilakukan sifatnya jangka pendek sedangkan
evaluasi terhadap tingkah laku anggota perusahaan berkaitan dengan kebudayaan
yang berlaku dilakukan dalam jangka panjang. Hal dari evaluasi tersebut menjadi
audit sosial.
Pengawasan
terhadap tingkah laku dan peran karyawan pada dasarnya untuk menciptakan
kinerja karyawan itu sendiri yang mendukung sasaran dan tujuan dari proses
berjalannya perusahaan. Kinerja yang baik adalah ketika tindakan yang
diwujudkan sebagai peran yang sesuai dengan status dalam pranata yang ada dan sesuai
dengan budaya perusahaan yang bersangkutan.
Audit
sosial pada dasarnya adalah sebuah metode untuk mengetahui keadaan sosial suatu
bentuk organisasi dalam hal ini korporat. Menurut Social Enterprise Partnership dalam Rudito (2007:85), audit sosial adalah sebuah metode yang
dilakukan berkenaan dengan sebuah organisasi (korporat, lembaga dan sebagainya)
dalam merencanakan, mengatur dan mengukur aktivitas non finansial serta untuk
memantau konsekuensi secara eksternal dan internal sekaligus dari sebuah organisasi
atau korporasi yang bersifat komersial.
Berkaitan
dengan pelaksanaan audit sosial, maka sebuah perusahaan atau organisasi harus
menjelaskan terlebih dahulu tentang beberapa aktivitas yang harus dijalankan,
seperti:
1. Aktivitas apa saja yang harus
dilakukan sebagai sebuah organisasi. Dalam hal ini, sasaran apa yang menjadi
pokok dari perusahaan yang harus dituju.
2. Bagaimana cara melakukan
pencapaian dari sasaran yang dituju tersebut sebagai rangkaian suatu tindakan
yang mengacu pada suatu pola dan rencana yang sudah disususn sebelumnya.
3. Bagaimana mengukur dan merekam
pokok-pokok yang harus dilakukan berkaitan dengan sasaran yang dituju. Dalam
hal ini keluasan dari kegiatan yang dilakukan tersebut.
Pelaksanaan
auditor sosial yang berpengalaman biasanya akan bekerja mengukur dan
mengarahkan berjalannya sebuah organisasi berdasarkan pada visi dan misi yang
ada. Pada awalnya ia membantu dalam memberikan segala keterangan tentang
berjalannya sebuah organisasi berkaitan dengan indikator yang harus
diperhatikan, sasaran yang ingin dicapai dan kemudian juga merekam kenyataan
sosial yang sedang berjalan dan bagaimana prosedur penilaiannya.
Audit
sosial ini merupakan sistem yang ada dalam kebudayaan perusahaan yang oleh
anggota-anggotanya dipakai untuk merencanakan kegiatan organisasi yang
bersangkutan dan tentunya didasari pada kebudayaan yang berlaku di organisasi
yang bersangkutan.
9)
PERAN SISTEM
PENGATURAN, GOOD GOVERNANCE
Definisi
Pengaturan
Peraturan
adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai
panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap
warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang
dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Karakteristik
Good Governance
Dalam hal
ini, ada Sembilan karakteristik good governance dari United Nation Development
Program (UNDP), yakni;
Partisipasi
Konsep
partisipasi tentu sejalan dengan system pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan
di Indonesia. Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran serta dalam
suatu lingkungan kegiatan.
Rule
of law
Rule of low
berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur
hak-hak manusia yang berarti adnya supremasi hukum. Menurut Bargir manan
(1994).
Transparansi
Transparansi
berarti adanya keterbukaan terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak
yang berkepentingan mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha,
terutama para pemberi pelayanan publik. Transparansi menyangkut kebebasan
informasi terhadap publik. Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan
publik adalah dalam masalah transparansi sendiri.
Responsif
Responsif
berarti cepat tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi
kepentingan public (public interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal
ini, Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam
memberikan suatu model pelayanan.
Berorientasi pada consensus
Berorientasi
pada consensus berarti pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan
hasil kesepakatan bersama diantara para actor yang terlibat. Hal ini sejalan
dengan konsep partisipatif dimana adanya keterlibatan dari masyarakat dalam
merumuskan secara bersama mengenai hal pelayanan publik.
Keadilan
Keadilan
berarti semua orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan
kaya memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam
hal ini, birokrasi tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani
pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada pihak lain yang
terus dipersulit dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali.
Efektif dan efisien
Efektif
secara sederhana berarti tercapainya sasaran dan efisien merupakan bagaimana
dalam mencapai sasaran dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat). Dalam
bentuk pelayanan publik, hal ini berarti bagaimana pihak pemberi pelayanan
melayani masyarakat seefektif mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau prosedur
yang sebenarnya bisa diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.
Akuntabilitas
Akuntabilitas
berarti tanggung gugat yang merupakan kewajiban untuk member pertanggungjawaban
dan berani untuk ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan dalam suatu
organisasi. Dalam pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah
efektifkah prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah
pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan pengelolaan keuangannya, dan lain-lain.
Strategic vision
Penyelenggara
pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan
masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar
terciptanya keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan
latar belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat
Commission
Of Human Right (Hak Asasi Manusia)
Hak Asasi
Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan.
HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi
kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum
dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1,pasal 28, pasal
29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya
dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena
ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau
Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang
dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal
berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara
tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya.
Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali,
pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM
pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing
sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah
untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki
warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai
manusia.
Alasan di
atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu
hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila
komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM
di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
- Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
- Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
- Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun
Kaitannya
Good Governance Dengan Etika Bisnis
- Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik
dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business
Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance
(GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk
melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang
dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di
dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang
boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan.
Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk
kategori pelanggaran hukum.
- Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan
pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan
memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang
bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham
(shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya,
keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku
atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat
dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat
dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode
etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan,
antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of
interest).
10) MEMBERIKAN CONTOH
TENTANG PERILAKU BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA
1.
Korupsi
Korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk
keuntungan pribadi.Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam
prakteknya.Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan
pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan
korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah
kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana
pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
2. Pemalsuan
Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda,
statistik, atau dokumen-dokumen (lihat dokumen palsu), dengan maksud untuk
menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang
lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan.
3. Pembajakan
Piracy atau pembajakan merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk
menggambarkan berbagai macam aktivitas file sharing illegal, download illegal atau
pemalsuan yang berkaitan dengan internet. Internet piracy merupakan satu hal
yang berbahaya dan biasanya bersifat illegal dan bahkan cenderung tergolong
aksi kriminal.
4. Diskriminasi Gender
Hakikatnya, manusia memiliki kedudukan yang setara.Laki-laki maupun
perempuan. Keduanya diciptakan dalam derajat, harkat, dan martabat yang sama.
Kalaupun memiliki bentuk dan fungsi yang berbeda, itu semua agar keduanya
saling melengkapi.Namun dalam perjalanan kehidupan manusia, banyak terjadi
perubahan peran dan status atas keduanya, terutama dalam masyarakat. Proses
tersebut lama kelamaan menjadi kebiasaan dan membudaya. Dan berdampak pada
terciptanya perlakuan diskriminatif terhadap salah satu jenis kelamin.
Selanjutnya, muncul istilah gender yang mengacu pada perbedaan peran antara
laki-laki dan perempuan yang terbentuk dari proses perubahan peran dan status
tadi baik secara social ataupun budaya.
Diskriminasi dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap individu
secara berbeda dengan didasarkan pada gender, ras, agama,umur, atau
karakteristik yang lain. Diskriminasi juga terjadi dalam peran
gender.Sebenarnya inti dari diskriminasi adalah perlakuan berbeda.Akibat
pelekatan sifat-sifat gender tersebut, timbul masalah ketidakadilan
(diskriminasi) gender.
5. Konflik Sosial
Pengertian Konflik Sosial (Pertentangan) adalahsebagai suatu proses sosial
antara dua pihak atau lebih ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak
lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Latar belakang
adanya konflik adalah adanya perbedaan yang sulit ditemukan kesamaannya atau
didamaikan baik itu perbedaan kepandaian, ciri fisik, pengetahuan, keyakinan,
dan adat istiadat.
6. Masalah Polusi
Sebaiknya dalam hal ini pemerintah ambil andil dalam masalah polusi
khususnya di Indonesia saat ini. Karena jika di diamkan maka masyarakat tidak
akan bisa lagi menghirup udara segar dan dapat juga menyebabkan sesak nafas dan
kelainan paru-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat peduli
dan selalu mengadakan sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya. Dengan cara
menanam 1 pohon pun masyarakat sudah menolong dan membantu mengurangi polusi di
Indonesia. Pesan saya untuk masyarakat di indonesia adalah pintar-pintarlah
menggunakan kendaraan bermotor seperlunya, dan jangan lupa untuk menanam pohon
agar kita dapat terus menghirup udara segar dan terhindar dari penyakit yang
dapat tiba-tiba menyerang kita melalui polusi udara.
Sumber :
https://bellalaydrus361.wordpress.com/2016/11/18/rangkuman-norma-dan-etika-dalam-pemasaran-produksi-manajemen-sumber-daya-manusia-dan-finansial/
https://rahayuevendy.wordpress.com/2016/11/13/jenis-pasar-latar-belakang-monopoli-etika-dalam-pasar-kompetitif/
https://rahayuevendy.wordpress.com/2016/11/13/jenis-pasar-latar-belakang-monopoli-etika-dalam-pasar-kompetitif/
https://sitinovianti.wordpress.com/2015/12/31/memberikan-contoh-tentang-perilaku-bisnis-yang-melanggar-etika/
Komentar
Posting Komentar