TUGAS ILMU BUDAYA DASAR
MERANGKUM
MANUSIA DAN TANGGUNG JAWAB
Disusun oleh:
M ISMAIL ZIDNI AKBAR
Kelas:
1EA20
Universitas Gunadarama, 2014.
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pada dasarnya manusia dan tanggung jawab itu berada dalam satu naungan atau berdampingan. Tanggung Jawab adalah suatu kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya baik disengaja maupun tidak disengaja. Tanggung Jawab juga berati berbuat sebagai wujudan atas perbuatannya. Setiap manusia memiliki tanggung jawab masing-masing. Diantaranya tanggung jawab seorang pelajar atau mahasiswa akan belajar, tanggung jawab seorang dosen kepada mahasiswa atau mahasiswinya, tanggung jawab seorang presiden kepada negara dan rakyatnya, tanggung jawab seorang ayah kepada istri dan anak-anaknya, dan tanggung jawab manusia kepada Tuhan yang telah Menciptakan kita.
Pada dasarnya manusia dan tanggung jawab itu berada dalam satu naungan atau berdampingan. Tanggung Jawab adalah suatu kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya baik disengaja maupun tidak disengaja. Tanggung Jawab juga berati berbuat sebagai wujudan atas perbuatannya. Setiap manusia memiliki tanggung jawab masing-masing. Diantaranya tanggung jawab seorang pelajar atau mahasiswa akan belajar, tanggung jawab seorang dosen kepada mahasiswa atau mahasiswinya, tanggung jawab seorang presiden kepada negara dan rakyatnya, tanggung jawab seorang ayah kepada istri dan anak-anaknya, dan tanggung jawab manusia kepada Tuhan yang telah Menciptakan kita.
BAB II
ISI
1. Pengertian Tanggung Jawab
Tanggung jawab menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah, keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab menurut kamus umum bahasa Indonesia adalah berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya, memberikan jawab dan menanggung akibatnya.
Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang
disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tangung jawab juga berarti berbuat sebagai
perwujudan kesadaran akan kewajibannya.
Tanggung jawab menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah, keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab menurut kamus umum bahasa Indonesia adalah berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya, memberikan jawab dan menanggung akibatnya.
Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang
disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tangung jawab juga berarti berbuat sebagai
perwujudan kesadaran akan kewajibannya.
2. Macam-macam Tanggung Jawab
A. Tanggung jawab terhadap diri sendiri
Tanggug jawab terhadap diri sendiri menuntut kesadaran setiap orang untuk memenuhi
kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi. Dengan
demikian bisa memecahkan masalah-masalah kemanusiaan mengenai dirinya sendiri.
A. Tanggung jawab terhadap diri sendiri
Tanggug jawab terhadap diri sendiri menuntut kesadaran setiap orang untuk memenuhi
kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi. Dengan
demikian bisa memecahkan masalah-masalah kemanusiaan mengenai dirinya sendiri.
B. Tanggung jawab terhadap keluarga
Keluarga merupakan masyarakat kecil. Keluarga terdiri dari suarni-istri, ayah-ibu dan anak-anak. dan juga orang lain yang menjadi anggota keluarga. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jaw ab kepada keluarganya. Tanggung jaw ab ini menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan. pendidikan, dan kehidupan.
Keluarga merupakan masyarakat kecil. Keluarga terdiri dari suarni-istri, ayah-ibu dan anak-anak. dan juga orang lain yang menjadi anggota keluarga. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jaw ab kepada keluarganya. Tanggung jaw ab ini menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan. pendidikan, dan kehidupan.
C. Tanggung jawab terhadap masyarakat
Pada hakekatnya manusia membutuhkan manusia lain. Sehingga dengan demikian manusia di sini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai mempunyai tanggung jawab seperti anggota masyarakat yang lain agar dapat melangsungkan hidupnya dalam masyarakat tersebut Wajarlah apabila segala tingkah laku dan perbuatannya harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
D. Tanggung jawab kepada bangsa atau negara
Suatu kenyataan lagi, bahwa tiap manusia, tiap individu adalah warga negara suatu negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah laku manusia terikat oleh norma-norma atau ukuran-ukuran yang dibuat oleh negara. Manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan manusia itu salah, maka ia harus bertanggung jawab kepada negara.
E. Tanggung jawab terhadap Tuhan
Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkan untuk mengisi kehidupannya manusia mempunyai tanggung jawab Iangsnng ternadap Tuhan. Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukuman-hukuman Tuhan yang dituangkan dalam berbagai kitab sud melalui berbagai macam agama.
Pada hakekatnya manusia membutuhkan manusia lain. Sehingga dengan demikian manusia di sini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai mempunyai tanggung jawab seperti anggota masyarakat yang lain agar dapat melangsungkan hidupnya dalam masyarakat tersebut Wajarlah apabila segala tingkah laku dan perbuatannya harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
D. Tanggung jawab kepada bangsa atau negara
Suatu kenyataan lagi, bahwa tiap manusia, tiap individu adalah warga negara suatu negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah laku manusia terikat oleh norma-norma atau ukuran-ukuran yang dibuat oleh negara. Manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan manusia itu salah, maka ia harus bertanggung jawab kepada negara.
E. Tanggung jawab terhadap Tuhan
Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkan untuk mengisi kehidupannya manusia mempunyai tanggung jawab Iangsnng ternadap Tuhan. Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukuman-hukuman Tuhan yang dituangkan dalam berbagai kitab sud melalui berbagai macam agama.
Pengabdian adalah perbuatan baik yang berupa pikiran, pendapat ataupun tenaga sebagai perwujudan kesetiaan, cinta, kasih sayang, hormat, atau satu ikatan dan semua itu dilakukan dengan ikhlas. Pengabdian itu pada hakekatnya adalah rasa tanggung jawab.
Macam-macam pengabdian:
- Pengabdian kepada keluarga
- pengabdian kepada negara
- pengabdian kepada agama
Contoh pengabdian:
Deo sebagai seorang TNI, ia rela ditugaskan ke daerah perbatasan yang mana tentu penuh dengan resiko bahkan nyawa bisa sewaktu-waktu melayang. Ini semua Deo lakukan demi pengabdiannya pada negara, karena ia sebagai seorang TNI maka bentuk pengabdiannya pada negara adalah menjaga keamanannya.
Pengorbanan berasal dari kata korban atau kurban yang berarti persembahan, sehingga pengorbanan berarti pemberian untuk menyatakan kebaktian. Dengan demikian pengorbanan yang bersifat kebaktian itu mengandung unsur keikhlasan yang tidak mengandung pamrih. Suatu pemberian yang didasarkan atas kesadaran moral yang tulus ikhlas semata-mata.
Macam-macam pengorbanan:
- pengorbanan demi keluarga
- pengorbanan demi sesama manusia
- pengorbanan demi negara
- pengorbanan demi Tuhan
Pengorbanan merupakan akibat dari pengabdian. Pengorbanan dapat berupa
harta benda, pikiran, perasaan, bahkan dapat juga berupa jiwanya.
Pengorbanan diserahkan secara ikhlas tanpa pamrih, tanpa ada perjanjian,
tanpa ada transaksi, kapan saja diperlukan. Pengabdian lebih banyak
menunjuk kepada perbuatan sedangkan, pengorbanan lebih banyak menunjuk
kepada pemberian sesuatu misalnya berupa pikiran, perasaan, tenaga,
biaya, waktu. Dalam pengabdian selalu dituntut pengorbanan, tetapi
pengorbanan belum tentu menuntut pengabdian.
CONTOH KASUS :
JAKARTA
-
Ketidakjelasan siapa menteri yang bertanggung jawab melaksanakan tugas di
bidang pangan mengakibatkan kerugian konstitusional bagi produsen pangan.
Khususnya kerugian bagi para petani dan pelaku usaha kecil. Karena menimbulkan ketidakpastian jaminan hukum, siapa yang bertanggungjawab dan siapa yang bisa digugat.
Kondisi ketidakpastian ini menurut Ketua Indonesian Human Rights Committe for Social Justice (IHCS) Gunawan dapat dilihat ketika masih ada perdebatan tentang rekomendasi impor pangan antara Menteri Pertanian dengan Menteri Perdagangan, kontainer yang membawa bawang impor justru tiba di tanah air.
Khususnya kerugian bagi para petani dan pelaku usaha kecil. Karena menimbulkan ketidakpastian jaminan hukum, siapa yang bertanggungjawab dan siapa yang bisa digugat.
Kondisi ketidakpastian ini menurut Ketua Indonesian Human Rights Committe for Social Justice (IHCS) Gunawan dapat dilihat ketika masih ada perdebatan tentang rekomendasi impor pangan antara Menteri Pertanian dengan Menteri Perdagangan, kontainer yang membawa bawang impor justru tiba di tanah air.
"Inilah
penimbunan yang memengaruhi harga. Fenomena ini persis dengan impor beras.
Ketika masih dibahas, beras impornya sudah mendarat," katanya di Jakarta,
Minggu (17/3).
Gunawan
memertanyakan Pasal 36 (3) Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2012, tentang
Pangan. Dimana disebutkan, kecukupan produksi pangan pokok dalam negeri dan
cadangan pangan pemerintah ditetapkan oleh menteri atau lembaga pemerintah yang
memunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
"Pasal ini tidak jelas menyebut menteri apa yang bertanggungjawab. Di ketentuan umum maupun di penjelasan undang-undang juga tidak ditemukan keterangannya," katanya.
Akibatnya, Gunawan tidak heran jika selama ini melihat menteri pertanian dan menteri perdagangan saling lempar tanggung jawab terkait kebijakan impor pangan.
"Ketidakjelasan ini mungkin disengaja, untuk memisahkan menteri penanggungjawab produksi dengan menteri yang mengatur perdagangan pangan," duganya.
Pria ini mengungkapkan hal tersebut karena UU Pangan memang mensyaratkan impor pangan diperbolehkan jika produksi dan cadangan pangan kurang, tidak bisa diproduksi di nasional, dan tidak boleh merugikan produsen pangan.
"Tapi faktanya tidak peduli apakah butuh impor atau tidak, pemerintah khususnya Kemendag pasti akan membuka pintu impor dengan alasan adanya perjanjian internasional (WTO/World Trade Organization) maupun perjanjian bilateral, yang pada intinya meliberalkan pangan," katanya. (gir/jpnn)
"Pasal ini tidak jelas menyebut menteri apa yang bertanggungjawab. Di ketentuan umum maupun di penjelasan undang-undang juga tidak ditemukan keterangannya," katanya.
Akibatnya, Gunawan tidak heran jika selama ini melihat menteri pertanian dan menteri perdagangan saling lempar tanggung jawab terkait kebijakan impor pangan.
"Ketidakjelasan ini mungkin disengaja, untuk memisahkan menteri penanggungjawab produksi dengan menteri yang mengatur perdagangan pangan," duganya.
Pria ini mengungkapkan hal tersebut karena UU Pangan memang mensyaratkan impor pangan diperbolehkan jika produksi dan cadangan pangan kurang, tidak bisa diproduksi di nasional, dan tidak boleh merugikan produsen pangan.
"Tapi faktanya tidak peduli apakah butuh impor atau tidak, pemerintah khususnya Kemendag pasti akan membuka pintu impor dengan alasan adanya perjanjian internasional (WTO/World Trade Organization) maupun perjanjian bilateral, yang pada intinya meliberalkan pangan," katanya. (gir/jpnn)
Sumber
:
OPINI :
Dari kasus diatas dapat dilihat
bahwa kasus tersebut termasuk kedalam tanggung jawab pemerintah. Masyarakat
Indonesia memang saat ini sedang mengalami krisis bawang, oleh karena itu harga
bawang pun semakin melonjak dan tidak dipungkiri bahwa akan adanya bawang yang akan
diimport.
Dapat dilihat juga dari kasus diatas,
bahwa ketidakjelasan siapa menteri yang akan bertanggung jawab melaksanakan
tugas di bidang pangan mengakibatkan kerugian konstitusional bagi produsen
pangan.Khususnya kerugian bagi para petani dan pelaku usaha kecil. Karena
menimbulkan ketidakpastian jaminan hukum, siapa yang bertanggungjawab dan siapa
yang bisa digugat.
Menurut saya, masalah siapa yang
akan bertanggung jawab dalam kasus ini adalah semua pihak pemerintah yang
berurusan dengan pangan. Seharusnya pemerintah tidak perlu saling melemparkan
tanggung jawab. Jika tanggung jawab terus dilemparkan, masalah pun tidak akan
selesai.
Komentar
Posting Komentar